Nasib Kombes Agus Nurpatria Ditentukan Besok, Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Brigadir J
Tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Kombes Pol. Agus Nurpatria, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menj
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.
Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
(BACA JUGA:Ikuti Cara Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Ajukan Banding Usai Diberhentikan dari Polri)
Dalam kasus ini, Kombes Pol. Agus Nurpatria bersama enam tersangka lainnya ikut dalam perusakan, penghilangan dan pemindahan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga.