Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terancam Tidak Diproses, Ini Alasan Polri

 Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terancam Tidak Diproses, Ini Alasan Polri

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakuk-Asprilla Dwi Adha-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisis Agus Ardianto angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Diketahui, Komnas HAM mengukapkan jika Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual saat berada di Magelang.

Mengenai hal ini, Pol Agus mengatakan kasus dugaan pelecehan Putri Candrawathi tidak dapat diproses karena tidak didukung alat bukti.

Selain itu, ia juga menyayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak melaporkan adanya dugaan pelecehan seksual pada saat kejadian.

(BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Bantah Putri Candrawathi: Kalau Kamu Korban Pelecehan Kenapa Hilangkan Barang Bukti)

"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan tersebut kepada polisi (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti terkat kejadian tersebut," ujarnya pada Senin, 4 September 2022.

Andrianto pernah menyampaikan, hanya Allah SWT, Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu. Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Putri sempat membuat laporan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga. Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. 

(BACA JUGA:Misteri Pelecehan Putri Candrawathi di Magelang, PC Duduk Depan Kamar Mandi, Susi Mendengar, Kuat Lagi Merokok)

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7 Juli 2022). Peristiwa itu terjadi setelah Chandrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada. “Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” kata Andrianto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: