Buntut Kasus Brigadir J, Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

fin.co.id - 02/09/2022, 22:52 WIB

Buntut Kasus Brigadir J, Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat dari Polri

Perwira Polri yang terlibat Obstruction of Justice dan perusakan CCTV Duren Tiga

 (BACA JUGA:Praperadilan Chuck Ditolak, Jaksa Agung : Chuck Pintar Putar Balikan Fakta)

Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Admin
Penulis