Tak Berizin, DPRD Rekomendasikan Satpol PP Segel Perumahan Bhuvana Village Tangerang

Tak Berizin, DPRD Rekomendasikan Satpol PP Segel Perumahan Bhuvana Village Tangerang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya Saat Memimpin Hearing Konsumen Perumahan Bhuvana Village Regency-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya meminta pihak Satpol PP segera menyegel lokasi perumahan Bhuvana Village Regency. 

Sebab, pihak pengembang belum mengantongi izin untuk melakukan pembangunan perumahan Bhuvana Village Regency yang berlokasi di wilayah Solear tersebut. 

(BACA JUGA:9 Orang Jadi Tersangka Pelaku Perusakan Portal di Paku Haji, 7 Orang Merupakan Karyawan PadiPadi )

(BACA JUGA:Pengembang Perumahan Bhuvana Village Regency Tangerang Diduga Tipu Ratusan Konsumen, Totalnya Mencapai Rp 7 M )

"Hasil hearing yang pertama adalah menurut data dari dinas terkait mulai dari DTRB hingga DPMPTSP PT Sukses Indonesia Anugerah Property itu tidak berizin, di tahun 2019 sudah ada izin prinsip tapi sampai saat ini belum ada artinya sudah ada tiga tahun (tidak berizin)," kata Aditya usai pertemuan dengan puluhan korban di Gedung DPRD, Kamis 1 September 2022.

Diungkapkan Aditya, rekomendasi penutupan lokasi perumahan tersebut berdasarkan dari keluhan para korban yang hingga kini rumah yang dibelinya baik secara cash maupun kredit tak kunjung dibangun. 

Agar korban tidak terus bertambah, dirinya pun meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan penutupan dengan menyegel lokasi perumahan tersebut.

"Bahwasanya tadi disampaikan ada yang sudah beli cash ada yang kredit, bahkan menurut data itu 600 unit sold out. Nah khawatir ini akan berdampak kerugian kepada masyarakat luas, oleh sebab itu besok kita tutup dulu," tuturnya

(BACA JUGA:Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan di Bekasi Masing-Masing Rp50 Juta)

(BACA JUGA:Deadline Bursa Transfer Kian Dekat, Arthur Melo Merapat ke Liverpool?)

"Biar tidak banyak lagi korban-korban selanjutnya yang hadir hari ini saja yang hanya sekitar 40 orang itu sudah mencapai miliaran rupiah. Maka DPRD merekomendasikan kepada instansi terkait untuk penyegelan atau penutupan penutupan karena (lokasi) tanpa izin," lanjutnya

Dalam pertemuan yang tidak dihadiri oleh pihak PT. Sukses Indonesia Anugerah Property selaku pengembang, dia mengungkapkan, bahwa pihak developer perumahan Bhuvana Village Regency sudah mengirimkan surat ke DPRD meminta hearing tersebut diundur.

Mereka meminta hearing antara konsumen, pengembang, dan legislatif tersebut diundur di tanggal 2 dan 8 September 2022. Namun, permintaan itu tak digubris oleh DPRD.

"Pihak PT SIAP tidak hadir, mereka sempat melayangkan surat minta diundur, tapi kami sudah menyurati sejak dua minggu sebelumnya, jadi tidak bisa dimundurkan," ujarnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: