DPR Ingatkan TNI Waspada Aksi Balas Dendam dari KKB Usai Simpatisannya Tewas Dimutilasi

DPR Ingatkan TNI Waspada Aksi Balas Dendam dari KKB Usai Simpatisannya Tewas Dimutilasi

Ilustrasi Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sering menebar teror-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID- DPR RI ikut menanggapi kasus mutilasi yang dilakukan 6 Oknum TNI AD terhadap 4 warga sipil di Mimika, Papua.

Salah satu dari 4 korban yang dimutilasi diketahui merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. 

Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, TNI harus hati-hati. Sebah dikhawatirkan ada aksi balas dendam dilakukan oleh KKB. 

"Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadaan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby kepada wartawan, Rabu 31 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Amnesty International Indonesia Beri Pernyataan Menohok Soal Insiden 6 Oknum TNI AD Mutilasi 4 Warga Papua)

(BACA JUGA:TPNB-OPM Kecam 6 Oknum TNI yang Mutilasi 4 Warga Mimika: Akan Membalas Dengan Cara yang Sama )

Bobby mengingatkan aparat TNI akan adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum kasus tersebut berjalan.

Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.

Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik.

“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.

(BACA JUGA:Komisi I DPR RI Apresiasi Jenderal Dudung Terkait Pengusutan Kasus Mutilasi Warga Mimika)

(BACA JUGA:6 Oknum TNI AD Mutilasi Warga Papua, Ternyata Korban Simpatisan KKB yang Hendak Beli Senjata)

Bobby juga mendesak agar proses hukum dalam kasus itu dilakukan secara tegas. 

“Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apa pun motifnya, pelaku harus di hukum,” katanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: