Soal Kontroversi Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Begini

Soal Kontroversi Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigadir J, Mahfud MD Bilang Begini

Menko Polhukam Mahfud MD.-Dok Kemenkopolhukam-PMJ News

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J telah digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.

Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi kontroversi yang mengemuka soal jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada Eliezer Minta Media Massa Tidak Sebarkan Disinformasi )

(BACA JUGA:Pernah Dekat Dengan Ferdy Sambo, Ahmad Sahroni: Waktu Belum Jadi Jenderal Asik Sekarang Arogan!)

Pada rekonstruksi tersebut publik mempertanyakan absennya sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Mahfud MD mengatakan, rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J secara hukum sudah benar.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

(BACA JUGA:Bharada E Trauma Masuk TKP di Rumah Ferdy Sambo)

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib.

Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang. Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.

(BACA JUGA:Putri Candrawathi Datang ke Bareskrim Polri, Momen Gandengan Tangan dengan Ferdy Sambo)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: