Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ditangkap, Ini Kasusnya

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Ditangkap, Ini Kasusnya

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini ditangkap Propam Polda Metro Jaya.

Tidak sendiri Kompol Ratna ditangkap bersama Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, AKP M Fajar. 

Penangkapan keduanya dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

(BACA JUGA:Viral Video Pemuda Mengaku Jadi Korban Percobaan Begal, Kapolsek Cikarang Utara: Monitor!)

(BACA JUGA:Viral Video Polisi Usir Penerima Bansos Belum Vaksin Booster, Kapolsek Brebes: Memang Syaratnya)

(BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Terancam 20 Tahun Penjara)

Namun, Irjen Pol Fadil Imran membantah jika kedua perwira polisi itu ditangkap karena kasus narkoba.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Kompol Ratna dan AKP Fajar ditangkap karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. 

"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ujarnya kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:DPR Papua Beri Komentar Mengejutkan Terkait Insiden Sadis Oknum TNI AD Mutilasi Warga Sipil)

(BACA JUGA:Pengakuan Saksi Mata Kecelakaan Maut Truk Kontainer di Kota Bekasi, yang Sebabkan 8 Orang Meninggal Dunia )

Namun, Irjen Fadil Imran belum mengungkapkan maksud dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua perwira polisi tersebut. 

Menurutnya, saat ini Kompol Ratna dan AKP Fajar masih menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. 

"Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik," katanya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: