Reuni Duren Tiga, Ferdy Sambo Harus Diperlakukan Sama dengan Pelaku Kriminal Lainnya

Reuni Duren Tiga, Ferdy Sambo Harus Diperlakukan Sama dengan Pelaku Kriminal Lainnya

Irjen Ferdy Sambo -kompas tv-tangkapan layar Youtube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Timsus Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022. 

Rekonstruksi dilaksanakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Seluruh tersangka yang terlibat dalam pembunuhan akan dihadirkan. 

(BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Bakal Pakai Seragam Tahanan)

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi. 

Kelima orang itu akan reuni di TKP Duren Tiga pasca peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Peneliti ISSES, Bambang Rukminto mendesak Polri menerapkan asas persamaan di hadapan hukum bagi semua pelaku kejahatan.

Tak terkecuali terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam yang dalam sidang kode etik telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu harus diperlakukan sama dengan pelaku tindak pidana lainnya. 

(BACA JUGA:Besok Pagi, Ferdy Sambo Cs Berkumpul di Rumah Dinas Duren Tiga, Agendanya Rekonstruksi)

"Dalam upaya penegakan hukum, Polri tidak boleh pandang bulu. Perlakuan yang sama terhadap pelaku kejahatan harus diterapkan. Termasuk pada Ferdy Sambo. Dia harus memakai baju tahanan saat proses melaksanakan rekonstruksi," ujar Bambang Rukminto di Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. 

Menurutnya, hal ini sangat penting. Dengan Ferdy Sambo diperlakukan sama dengan pelaku kriminal lainnya, menunjukkan Timsus Polri bertindak tegas dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Terlebih, perkara pembunuhan Brigadir J ini telah mencoreng citra Polri. 

“Kita lihat saat rekonstruksi besok. Bila asas persamaan di mata hukum itu benar-benar dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum, tersangka tentu juga diberikan hak dan perlakuan yang sama dengan tersangka lain, Misalnya harus memakai baju tahanan,” terang Bambang.

(BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Bharada E Bertemu di Rekonstruksi Duren Tiga )

Meski saat ini Ferdy Sambo sudah mengajukan banding atas putusan etik, status yang bersangkutan saat ini adalah masyarakat sipil. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: