Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Polisi Divonis Satu Tahun

Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Polisi Divonis Satu Tahun

Ilustrasi.--(Istimewa)

BANJARMASIN, FIN.CO.ID -- Oknum polisi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menjadi terdakwa kasus arisan daring fiktif.

Oknum polisi berinisial MS itu divonis satu tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

(BACA JUGA:Hasil Rekonstruksi Pembunuhan, Polisi Temukan Potongan Gigi dan Bercak Darah)

(BACA JUGA:Ridwan Kamil 'Sentil' Wagub Uu Usul Poligami Demi Tekan Angka HIV: Saya Pribadi Tak Sependapat)

Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro mengatakan, terdakwa berinisial MS secara sah telah terlibat tindak pidana penipuan.

"Terdakwa terbukti dan secara sah telah terlibat melakukan tindak pidana penipuan, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun," ujar Heru, di Banjarmasin, Selasa, 30 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Atas putusan hakim, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyatakan menerimanya dan tidak mengambil langkah hukum apapun.

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) Radityo Wisnu Aji menyatakan pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari ke depan oleh majelis hakim untuk banding ataupun menerimanya.

(BACA JUGA:Wali Kota Bandung Resmikan Gedung Ormas Anti Syiah, Denny Siregar: Gimana Indonesia Bisa Tenang!)

Diketahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan.

Radityo menyebut pihaknya mengacu Pasal 480 KUHP tentang Penadahan karena terdakwa diyakini turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan.

Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan.

RA terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih.

(BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: