Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Gunakan Dana Desa untuk Tiga Hal Ini

Kades di Kabupaten Tangerang Diminta Gunakan Dana Desa untuk Tiga Hal Ini

Dana Desa/Ilustrasi--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Mochamad Maesyal Rasyid menekankan para kepala desa untuk menggunakan porsi anggaran dana desa fokus pada tiga prioritas.

Tiga hal tersebut, yakni pemulihan ekonomi nasional sesuai kewengan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

(BACA JUGA:Gegara Tegur Tetangga Lagi Karaoke, Pria di Duren Sawit Jadi Korban Penganiayaan)

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas pembangunan dana desa tahun 2022," kata Maesyal Rasyid, Senin, 29 Agustus 2022.

Dia melanjutkan, dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti pemulihan ekonomi di desa dan program prioritas desa lainnya. 

Hal ini dapat dilakukan melalui musyawarah desa bersama BPD dan tokoh masyarakat. Agar secara bersama-sama dapat membangun desanya dengan lebih baik lagi.

"Dana desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, seperti program prioritas desa, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat desa melalui prosedur yang telah ditetapkan," paparnya

(BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Indramayu Diamankan Polres Majalengka)

Di sela-sela kegiatan tersebut sekda juga mengapresisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang telah membangun Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa secara non tunai. 

Sementara, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Banten, R. Bimo Gunung Abdul Kadir menambahkan, berdasarkan prinsip pengelolaan dana desa, seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus dievaluasi secara terbuka. 

Yang mana, bagian tak terpisahkan dari seluruh kegiatan yang menggunakan dana desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa.

"Dana desa harus digunakan secara terarah, ekonomis, efisien, efektif, akuntabel dan berkeadilan bagi masyarakat desa," pungkasnya 

(BACA JUGA:Memori Banding Ferdy Sambo Belum Diterima KKEP, 21 Hari Tetap Diproses)

Untuk informasi, pada kegiatan workshop tersebut turut hadir anggota DPR RI Marinus Gea, Inspektur V Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Hasrul Edyar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: