Ningsih Wanita 26 Tahun Jadi Bandar Judi Online, Omzet per Hari Rp3,9 Miliar

Ningsih Wanita 26 Tahun Jadi Bandar Judi Online, Omzet per Hari Rp3,9 Miliar

Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang wanita RM berusia 26 tahun di Tangerang menjadi bandar judi online jaringan Kamboja.

Direskrimum Polda Banten menggeledah sejumlah rumah toko (ruko) milik RM (26) tersangka kasus perjudian daring (online) di Kabupaten Tangerang, Jumat 26 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)

Penggeledahan ruko di Kawasan Citra Raya Tangerang tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB yang digelar oleh tim Ditreskrimum Polda Banten.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro mengatakan, bahwa tersangka RM seorang perempuan yang berperan menjadi bandar jaringan Kamboja mengelola ruko, tempat kantor perjudian online itu.

"Ada 15 ruko (tempat) untuk operasional judi online di daerah ini," katanya.

Dari dua ruko yang digeledah, kata dia, terdapat sejumlah barang bukti berupa jaringan WiFi dan perangkat lainnya sebagai alat pendukung operasi judi online untuk mengakses internet.

(BACA JUGA:Polda Metro Jaya Dikaitkan Konsorsium 303 Kaisar Sambo, Zulpan: Jadi Begini...)

"Kami nanti berlanjut juga ke ruko yang lain untuk mencari barang bukti tambahan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tangerang maupun di salah satu apartemen di Kota Tangerang, juga terdapat 10 orang tersangka dengan total uang yang disita senilai Rp931 juta.

"Kalau nilai omzet harian mereka, mencapai Rp3,9 miliar," kata dia.

Sebelumnya, pada hari Kamis, (25/8), Polda Banten mengungkap 29 kasus judi dengan 65 tersangka baik oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran. 

(BACA JUGA:DPR: Kematian Brigadir J Tidak Sia-sia, Konsorsium 303 Mencuat ke Publik Jangan Biarkan Kapolri Sendirian)

Dari 29 kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polres Serang Kota (13), Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten (lima kasus), Polres Tangerang (empat), Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing dua kasus dan Polres Pandenglang (satu kasus).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: