Umum

Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah

Bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus perjudian, pihak Polres Rejang Lebong, Bengkulu akan memberikan hadiah.

Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah
Ilustrasi, Judi Online, Ilustrasi oleh Nyoman Suartawan dari Pixabay

Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Berita Terkait