Bagi Pelapor Kasus Perjudian Polisi Siapkan Hadiah
Bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus perjudian, pihak Polres Rejang Lebong, Bengkulu akan memberikan hadiah.
Atas perbuatannya para pelaku tindak perjudian ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 303 KUHP dengan pidana paling lama 10 tahun penjara.