Puluhan Kali Beraksi di Bekasi, Lima Orang Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Puluhan Kali Beraksi di Bekasi, Lima Orang Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, saat memperlihatkan barang bukti kejahatan-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Sering melakukan pencurian motor di Kabupaten Bekasi, lima orang komplotan curanmor diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz, kelima pelaku berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR mempunyai tugas yang berbeda beda.

(BACA JUGA:Modal Rp150 Juta Minta Orang Tua, Ternyata Anak Bisnis Oli Palsu di Bekasi )

(BACA JUGA:Produksi dan Jual Oli Palsu, Empat Pelaku Diamankan Polsek Bekasi Timur)

“Lima orang pelaku kami amankan, tugasnya berbeda tiga eksekutor dan dua penadah,” ujar AKBP Erick Frendriz saat konferensi pers, Senin 29 Agustus 2022.

Kelima tersangka itu sebelumnya sudah puluhan kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Begal), serta mencuri sepeda motor di Kabupaten Bekasi.

“Mereka (tersangka) sudah mencuri sepeda motor sebanyak 40 kali selama kurun waktu 4 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” jelasnya.

Erick menjelaskan, para pelaku biasanya mengincar motor yang berada di parkiran kontrakan pada saat siang hari.

(BACA JUGA:Usai Viral Pecahkan Kaca Truk Kontainer, Dua Anak Punk Tak Berdaya Ditangkap Polisi)

(BACA JUGA:Pengeroyok Ade Armando Minta Hakim Ringankan Hukuman, Begini Alasannya)

"Disaat pekerja (Shift Malam) pulang dari pabrik atau pekerjaannya, kemudian beristirahat disitulah mereka beraksi," ungkapnya.

Untuk aksi pembegalan, para pelaku juga selalu mengincar para pegawai yang pulang dari kerja di kawasan Industri Kabupaten Bekasi.

"Saat ini kami sudah dapatkan korban yang mana melaporkan kendaraannya hilang atau dicuri, untuk wilayah yang paling banyak adalah Cikarang Barat dan Tambun," terangnya.

Atas perbuatannya kelima tersangka akan dikenakan, Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan ke 2e KUHP, dan atau pasal 368 ayat (1) KUHP dan pasal 480 ayat (1) KUHP. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: