Dewan Kehormatan Partai Gerindra Pecat Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU

Dewan Kehormatan Partai Gerindra Pecat Syukri Zen Anggota DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU

Oknum anggota DPRD Palembang terpantau menganiaya wanita.-Screenshot Instagram/@hotmanparisofficial-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Partai Gerindra mengambil tindakan tegas dengan memecat salah satu kadernya, Syukr Zen- anggota DPRD Palembang- yang viral lantaran memukul wanita di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. 

Pemecatan terhadap Syukri dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan Partai Gerindra yang digelar pada Jumat kemarin 26 Agustus 2022.

"Demi kehormatan dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa mengadili saudara Syukri Zen yang telah terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra dan merekomendasikan kepada Ketua DPP dan Ketua Pembina untuk memberhentikan kartu anggota," kata Pimpinan Sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Maulana Bungaran.

Sidang digelar selama 3 jam lebih. Syukri sendiri tidak hadir dalam persidangan itu, sebab saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan ditahan di Polrestabes Kota Palembang.

(BACA JUGA:Pelaku Perusakan Fasilitas di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Polisi)

(BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita, Deddy Corbuzier: Ini Cewek Lawan Cewek Ya ?)

"Kami dalam membuat keputusan sudah melalui pertimbangan dan ini sudah melalui pertimbangan DPC Palembang dan DPD Sumatera Selatan. Adapun mengenai masalah ketidakhadirannya karena yang bersangkutan memiliki masalah secara hukum," ujar Maulana.

Maulana tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Syukri dalam sidang. Dia bilang bahwa Partainya akan bersikap tegas terhadap kadernya yang melanggar hukum. 

"Partai Gerindra harus mengambil sikap tegas kepada kader yang melanggar etika," tegasnya. 

Meskipun Syukri diputuskan dipecat dalam sidang Kehormatan Dewan Partai, namun keputuan pemecatannya berada sepenuhnya di tangan Prabowo Subianto selaku ketua umum Partai.

Pemecatan Syukri dari parta Gerindra, maka secara otomatis statusnya sebagai anggota DPRD Palembang juga akan diganti.

(BACA JUGA:Anggota DPRD Palembang Terancam Penjara 5 Tahun Akibat Aniaya Wanita, Gerindra: Kami Tak Beri Bantuan Hukum)

(BACA JUGA:Pukuli Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Diancam Penjara 5 Tahun)

"Memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan pergantian antar waktu terhadap Saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," ujar Maulana.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: