Jadikan Warnet Sebagai Markas Judi Online, Tiga Orang Pelaku Diamankan Kepolisian

Jadikan Warnet Sebagai Markas Judi Online, Tiga Orang Pelaku Diamankan Kepolisian

Ilustrasi - Judi Online di warnet di Bekasi digrebek Polisi-Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID -- Aparat Polsek Jatiasih bersama Polres Metro Bekasi Kota, melakukan penangkapan pelaku judi online dan slot di kawasan Bekasi. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, tiga orang pelaku judi online berhasil diamankan. 

(BACA JUGA:Mie Gacoan Belum Dapat Sertifikat Halal, Begini Respon MUI Kota Bekasi)

(BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi Kartu Remi di Pasar Harapan Jaya Bekasi, Enam Orang Diciduk Polisi)

"Kami berhasil menangkap tiga orang, atas nama Maulana Yusuf (25),  Mangapul Sitohang (41) dan satu wanita bernama Rani Nurjanah (30) beserta barang bukti," ungkap Kompol Erna Ruswing Andari di Bekasi, Kamis 25 Agustus 2022.

Para pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada saat tengah bermain judi online atau slot di warung internet (Warnet), Jalan Pulo Ribung RT 01/RW 21 Kel Pekayon Jaya Kec Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi  mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer lengkap, 2 unit handphone, 2 kartu ATM dan lembar bukti transfer deposit.

Kejadian tersebut bermula dari unit Reskrim Polsek Jatiasih yang mendapat kabar terkait lokasi warnet, yang ramai jadi tempat orang berkumpul dan bermain judi jenis slot.

(BACA JUGA:Polisi Tangkap Oknum DPRD Palembang yang Pukul Wanita di SPBU!)

(BACA JUGA:Misteri Rekening Brigadir J Rp200 Juta yang Hilang, Kamaruddin Lakukan Tindakan Tak Terduga)

Dari pengembangan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan cara mentransfer deposit uang ke rekening pelaku yang tercantum melalui website.

"Pelaku langsung membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah di transfer," ucapnya.

Jika konsumen judi online menang, pelaku akan mendapatkan keuntungan berlipat lipat. Dari penelusuran itu, tiga pelaku diamankan ke Polsek Jatiasih guna penyidikan lanjutan.

"Tersangka dijerat Pasal yang dikenakan yaitu pasal 303 KUHP, ayat 1,2 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutupnya. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: