Sudah Sebulan Lebih, Begini Alur Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Sudah Sebulan Lebih, Begini Alur Perkembangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua

Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J-Rohani Simanjuntak -Facebook

Titik terang 6 Agustus—24 Agustus 22

Bharada E menuangkan pengakuannya secara tulis dengan urut, yakni dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, hingga peristiwa di Duren Tiga pada 6 Agustus 2022.

Bharada E kemudian meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator, hingga pada 9 Agustus 2022, Kapolri mengumumkan penetapan tersangka pada Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, dan Kuat Ma’ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi, setelah tiga tersangka lainnya memberikan pengakuan, Ferdy Sambo akhirnya mengakui segala perbuatannya.

Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, kemudian Ferdy Sambo membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Timsus kemudian melakukan pemeriksaan secara profesional dan cermat, sesuai dengan konstruksi peristiwa yang terjadi. Timsus melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan fakta-fakta yang didapatkan dan kesesuaian alat bukti.

Dari proses pemeriksaan kode etik, hingga saat ini, Rabu, 24 Agustus 2022, sebanyak 97 personel Polri telah diperiksa, 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan 18 personel telah dilakukan penempatan khusus.

Dengan demikian, Kapolri menyatakan bahwa kronologi awal terjadinya pelecehan yang mengakibatkan peristiwa tembak menembak di rumah dinas tidaklah benar. Terdapat upaya merekayasa TKP.

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Chandrawati dan Bharada E.

Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu. Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Chandrawati selaku tersangka.

Pemeriksaan Putri Chandrawati dijadwalkan pada Kamis (25/8) atau Jumat (26/8), sedangkan Ferdy Sambo akan menjalani sidang komisi kode etik pada Kamis siang ini.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: