Heboh, Bupati Mukomuko Usulkan Eks Koruptor Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras

Heboh, Bupati Mukomuko Usulkan Eks Koruptor Jadi ASN, Gubernur Bengkulu Bereaksi Keras

Ilustrasi narapidana korupsi-Dok. FIN-

BENGKULU, FIN.CO.ID - Usulan Bupati Mukomuko, Sapuan yang akan memperjuangkan 17 eks narapidana (napi) kasus korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN), bikin heboh. 

Atas usulan 17 eks koruptor menjadi ASN atau pegawai negeri sipil (PNS), Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah langsung bereaksi keras. 

Ditegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,  usulan 17 eks koruptor menjadi ASN tak memiliki dasar hukum yang jelas.

(BACA JUGA:Bikin Mewek, Lulus dengan IPK Memuaskan, Wisuda Almarhum Brigadir J Diwakili Sang Ayah)

(BACA JUGA:Baru Dua Hari di Rutan, Tahanan di Bengkulu Ditemukan Tewas)

(BACA JUGA:Ini Penyebab Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Fatmawati Bengkulu, Hingga Akhirnya RTB)

"Terus atas dasar apa kita melakukan sebagai pembina kepegawaian untuk menyetujui atau mengusulkan kembali narapidana untuk status PNS," katanya, Selasa, 23 Agustus 2022.

Dijelaskannya, tersangka kasus korupsi ketika telah mendapatkan keputusan hukum tetap dari pengadilan, maka yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN.

Diketahui, sebelumnya Bupati Mukomuko Sapuan memperjuangkan sebanyak 17 orang mantan narapidana kasus korupsi diangkat kembali menjadi aparatur sipil negara (ASN).

(BACA JUGA:Video Ferdy Sambo Diduga Punya Tumpukan Uang Rp900 Miliar, Polri: Itu Hoaks)

(BACA JUGA:Harga Telur Setinggi Langit, Pedagang Martabak Mini di Bekasi Pakai Strategi Ini Biar Gak Rugi)

Sapuan beralasan mereka telah selesai menjalani hukumannya.

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan, daerah lain bisa itu yang kita lakukan tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ujarnya.

Sebanyak 17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko yang diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi sejak 2019 hingga 2020.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: