Hanya Karena Ceramah Tentang Kewajiban Umat Islam, Ulama Arab Saudi Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

Hanya Karena Ceramah Tentang Kewajiban Umat Islam, Ulama Arab Saudi Ini Dihukum 10 Tahun Penjara

mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib. --

JEDDAH, FIN.CO.ID- Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib. 

Diberitakan oleh Middle East Monitor, sebuah organisasi hak asasi manusia di Arab Saudi mengatakan, Pengadilan Banding Arab Saudi membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.

Tidak jelas kasus apa yang menyebabkan Sheikh Saleh Al-Talib hingga dihukum 10 tahun bui. 

Tetapi, ulama berusia 48 tahun itu ditangkap pada Agustus 2018 lalu. Dia ditangkap saat masih menjadi imam di Mekah pada saat itu.

(BACA JUGA:Putra Mahkota Arab Saudi Janji, Pembunuhan Jurnalis Tak Akan Terulang Lagi)

(BACA JUGA:Soal Luhut Temui Pangeran Arab Saudi Bahas Kuota Haji, Ruhut Sitompul Beri Tanggapan Mencengangkan)

Pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan, bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum. 

Arab Saudi memang sejauh ini telah melakukan pelonggaran terhadap ajaran-ajaran Islam. 

Atas kebijakan itu, selama beberapa tahun terakhir, otoritas Saudi telah menangkap banyak cendekiawan Islam yang dianggap sebagai bagian dari kebangkitan Islam, yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an dan menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari orang Saudi.

(BACA JUGA:Kemenag Sebut Masih Ada 8 Jamaah Haji yang Dirawat di Arab Saudi Hingga Saat Ini)

(BACA JUGA:Soal Politikus India Hina Nabi Muhammad, Ini 7 Pernyataan Bersama PA 212, GNPF Ulama, dan FPI)

Pihak berwenang menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada orang-orang Saudi.

Otoritas Arab menuding para ulama ini mendorong beberapa orang untuk beralih ke ekstremisme dan bergabung dengan kelompok-kelompok militan.  

Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk membela diri. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: