JEDDAH, FIN.CO.ID- Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Imam Masjidil Haram di Mekkah, Sheikh Saleh Al-Talib.
Diberitakan oleh Middle East Monitor, sebuah organisasi hak asasi manusia di Arab Saudi mengatakan, Pengadilan Banding Arab Saudi membatalkan keputusan Pengadilan Kriminal Khusus yang membebaskan Sheikh Al-Talib dari tuduhan terhadapnya.
Tidak jelas kasus apa yang menyebabkan Sheikh Saleh Al-Talib hingga dihukum 10 tahun bui.
Tetapi, ulama berusia 48 tahun itu ditangkap pada Agustus 2018 lalu. Dia ditangkap saat masih menjadi imam di Mekah pada saat itu.
(BACA JUGA: Putra Mahkota Arab Saudi Janji, Pembunuhan Jurnalis Tak Akan Terulang Lagi)
(BACA JUGA:Soal Luhut Temui Pangeran Arab Saudi Bahas Kuota Haji, Ruhut Sitompul Beri Tanggapan Mencengangkan)
Pada saat itu, kelompok advokasi media sosial Prisoners of Conscience mengatakan, bahwa Al-Talib ditangkap setelah ia menyampaikan khotbah tentang kewajiban dalam Islam untuk berbicara menentang kejahatan di depan umum.
Arab Saudi memang sejauh ini telah melakukan pelonggaran terhadap ajaran-ajaran Islam.
Atas kebijakan itu, selama beberapa tahun terakhir, otoritas Saudi telah menangkap banyak cendekiawan Islam yang dianggap sebagai bagian dari kebangkitan Islam, yang berakar antara tahun 1960-an dan 1980-an dan menyerukan untuk memasukkan aturan Islam ke dalam kehidupan sehari-hari orang Saudi.
(BACA JUGA: Kemenag Sebut Masih Ada 8 Jamaah Haji yang Dirawat di Arab Saudi Hingga Saat Ini)
(BACA JUGA:Soal Politikus India Hina Nabi Muhammad, Ini 7 Pernyataan Bersama PA 212, GNPF Ulama, dan FPI)
Pihak berwenang menuduh para cendekiawan ini memaksakan interpretasi agama yang ketat pada orang-orang Saudi.
Otoritas Arab menuding para ulama ini mendorong beberapa orang untuk beralih ke ekstremisme dan bergabung dengan kelompok-kelompok militan.
Tetapi kelompok hak asasi manusia mengatakan para tahanan tidak diberikan hak mereka untuk membela diri.