5 Anggotanya Ditahan, Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Kasus Brigadir J, Siapa yang Beri Perintah?

5 Anggotanya Ditahan, Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa Kasus Brigadir J, Siapa yang Beri Perintah?

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi-dok-

"Sesuai arahan dan perintah presiden kepada Polri agar kasus ini dibuka secara jujur dan transparan. Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Yosua ini, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat secara terbuka," tegas Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

(BACA JUGA:Ternyata! Ferdy Sambo Marah Sedangkan Putri Candrawathi Menangis di Rapat Singkat Praeksekusi Brigadir J)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta). 

Selain itu, Bharada E juga dijerat Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan. Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara.

Yang terbaru, ajudan istri Ferdy Sambo yaitu Brigadir Ricky Rizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kini Bharada E dan Brigadir Ricky ditahan di Bareskrim Mabes Polri. 

(BACA JUGA:Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J)

(BACA JUGA:Ini 12 Perwira Polri yang Terlibat Obstruction of Justice dan Perusakan CCTV Duren Tiga)

(BACA JUGA:Ini Wajah 8 Perwira Divisi Propam yang Dicopot Terkait Kasus Brigadir J)

(BACA JUGA:Ditanya Komisi III DPR Soal Isu LGBT Dalam Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD Beri Jawaban Mengejutkan)

(BACA JUGA:Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: