Pelindo Harus Jadi Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Pelindo Harus Jadi Integrator Pengelolaan Pelabuhan Tersus dan TUKS di Seluruh Indonesia

Pengamat maritim, Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menilai, terjadi tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). 

Hal itu bisa dilihangkan, ketika peran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo, dioptimalkan untuk integrator bagi Tersus dan TUKS yang ada. 

(BACA JUGA:Karni Ilyas Kena Skak Jokowi Waktu Nanya Soal Ini, Addie MS Beri Komentar Tak Terduga)

(BACA JUGA:Keras! Ade Armando Cibir Pertemuan Said Didu dengan Erick Thohir: Langsung Sok Akrab)

Hal ini menyusul pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengingnkan peran swasta di sektor kepelabuhanan bisa ditingkatkan. 

Kemenhub sendiri, disampaikan oleh Menhub Budi Karya Sumadi kepada awak media beberapa waktu lalu, menjanjikan konsesi untuk pihak swasta yang ingin mengelola pelabuhan dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).  Konsesi akan diberikan sampai 30 tahun.

Langkah yang akan dilaksanakan Kemenhub itu untuk mendukung peran sektor swasta menanamkan modalnya di bidang kepelabuhan dengan membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP)

"Bahwa Menhub akan memberikan konsesi 30 tahun bagi pihak swasta yang membentuk BUP untuk pengelolaan pelabuhan swasta patut diapresiasi baik. Apalagi di Indonesia ada banyak model pengelolaan pelabuhan, ada pelabuhan umum, terminal khusus (tersus) maupun terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Izin ini diberikan agar tata kelola pelabuhan di Indonesia menjadi lebih optimal," Ujar Capt Hakeng di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Mejeng di GIIAS 2022, Honda Civic RS Jadi Mobil Terfavorit)

(BACA JUGA:Daftar 20 Mobil Terlaris Bulan Juli 2022: Avanza Teratas, BR-V Paling Buncit)

Memang diakui oleh Capt. Hakeng selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS. "Tata kelola pelabuhan di Indonesia perlu ditata ulang, karena seringnya terjadi overlapping," tegasnya. 

Sebenarnya persoalan tata kelola Tersus dan TUKS sudah jelas disebutkan Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Ri No. PM 52 Tahun 2021 Tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan sendiri  disebut dalam Pasal 3 ayat 1 bahwa Pengelolaan Terminal Khusus atau Terminal untuk Kepentingan Sendiri dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha, imbuh Capt. Hakeng.

"Saya mengusulkan agar pembangunan serta pengelolaan Tersus dan TUKS yang ada di wilayah Negara Indonesia selalu menyertakan ataupun jika bisa berada dibawah kendali Pelindo yang memiliki pengalaman, Sumber Daya Manusia dan peralatan pendukung yang sangat memadai. Apalagi selama ini ada tumpang tindih dalam hal pengelolaan pelabuhan tersus dan TUKS tersebut. Sehingga tata kelola pelabuhan di Indonesia seperti tidak terintegrasi dan terkoordinasi. Sebaiknya, pembangunan Tersus dan TUKS di seluruh Indonesia bisa selalu berkoordinasi serta di bawah kendali Pelindo. Karena Pelindo, satu-satunya BUMN Pelabuhan dan diyakini punya kapasitas kuat dalam hal tersebut," tegasnya.

Karena itu lanjut Capt. Hakeng perlu kiranya dibuat peraturan presiden untuk menguatkan Pelindo sebagai integrator pengelolaan pelabuhan Tersus dan TUKS di Indonesia. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: