Terkini

Pilihan


Kasus Guru Aniaya Murid SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Pelaku Dimutasi ke Sekolah Lain

Kasus Guru Aniaya Murid SMKN 1 Jakarta Berujung Damai, Pelaku Dimutasi ke Sekolah Lain

Ilustrasi - Penganiayaan-dok-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kasus guru menganiaya murid di SMKN 1 Jakarta berujung damai.

Mediasi telah dilakukan antaran guru dan orang tua murid.

 (BACA JUGA:Pihak Sekolah Benarkan Oknum Guru Olahraga Aniaya Siswa, Awalnya Diduga Karena Kasus Pemalakan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada seorang tenaga pengajar di SMKN 1 Jakarta berupa mutasi dari SMKN 1 imbas dari kasus tersebut.

"Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Sementara untuk siswa yang berinisial RH, Riza menyebutkan, pihaknya menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.

(BACA JUGA:Fakta Baru Guru TK Dibunuh Pacarnya Sendiri Ternyata Hamil Dua Bulan, Berdasarkan Hasil Autopsi)

"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga, diduga melakukan penganiayaan tersebut.

"Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Buntut Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan)

Selain guru berinisial HT, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta.

"Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: