Buntut Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan

Buntut Kasus Pemaksaan Jilbab ke Siswi, Kepala Sekolah dan 3 Guru Dibebastugaskan

Ilustrasi/ Siswi berjilbab (getty Image) --

YOGYAKARTA, FIN.CO.ID- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bertindak tegas terhadap kasus pemaksaan jilbab yang dilakukan oleh guru terhadap salah satu siswi di SMAN 1 Banguntapan, Bantul. 

Kepala sekolah dan tiga guru yang terlibat dalan kasus itu, dibebas tugaskan. 

"Kepala sekolah, tiga guru saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh mengajar sambil nanti ada kepastian," ujar Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, dikutip Antara Jumat 5 Agustus 2022.

Menurut Gubernur DIY, sanksi yang dijatuhkan itu berlaku sampai ada  rekomendasi dari tim yang dibentuk untuk menyelidiki kasus di SMAN 1 Banguntapan tersebut. 

(BACA JUGA:Dugaan Pemaksaan Jilbab SMAN 2 Banguntapan Yogyakarta, Politikus PDIP Usulkan Begini...)

(BACA JUGA:Soal Pemaksaan Penggunaan Jilbab di Sekolah Negeri, Dindik DKI Jakarta Bilang Begini)

"Saya menunggu rekomendasi tim ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar dari peraturan Menteri Pendidikan," kata Sultan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan, keputusan bebas tugas terhadap Kepala Sekolah dan 3 guru itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

PP itu mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Pertimbangan ini dalam rangka memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan konsentrasi serta tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi," ujar dia.

(BACA JUGA:Komisi III DPR Dukung Jaksa Agung Soal Larangan Terdakwa Hadiri Persidangan Pakai Peci Atau Jilbab)

(BACA JUGA:Rektor ITK Sebut Wanita Jilbab 'Manusia Gurun', Mahfud MD: Dirut Pertamina juga Berjilbab)

Kepada siswi yang diduga dipaksa memakai jilbab, kata dia, diberikan kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan atau akan ditempatkan di sekolah yang lain. 

Kebijakan itu, menurut Didik, tetap mempertimbangkan masukan dari orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: