KPK Tangkap Rektor Salah Satu Universitas di Lampung!

KPK Tangkap Rektor Salah Satu Universitas di Lampung!

Tim KPK. (Ilustrasi) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap rektor salah satu perguruan tinggi negeri di Provinsi Lampung pada Sabtu dini hari, 20 Agusts 2022.

Kabar bereda, bahwa rektor yang ditangkap adalah rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Ali mengatakan salah satu pihak yang ditangkap di antaranya rektor di salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung.

"Saat ini, para pihak sudah berada di Gedung KPK Jakarta," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Klaim Kumpulkan PNBP Sebanyak Rp301 Miliar Sepanjang Januari-Juli 2022, Lampaui Target Tahunan)

(BACA JUGA:Serapan Anggaran KPK Semester I 2022 Capai 52 Persen, Ini Perinciannya)

Ali belum membeberkan soal dugaan korupsi apa yang dilakukan rektor tersebut sehingga ditangkap oleh tim KPK.

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Sementara itu, dilihat di laman resmi Unila www.unila.ac.id, Karomani diketahui sedang berada di Lembang, Jawa Barat, sejak tanggal 17 Agustus 2022. Unila sedang melakukan kegiatan character building.

"Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta para wakil rektor mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Kegiatan dilaksanakan sejak 17 hingga 20 Agustus 2022," bunyi keterangan pers Unila.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: