Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gus Umar: Kasihan Anak Mereka Menanggung Beban

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gus Umar: Kasihan Anak Mereka Menanggung Beban

Umar Hasibuan atau disapa Gus Umar-@umarhasibuan70-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus Brigadir J dan menyusul Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM

Putri Candrawathi dijerat pasal yang sama dengan Ferdy Sambo yakni 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana aksial hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Mengenai hal ini, Tokoh Nadhlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat alias Gus Umar turut memberikan komentarnya terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

(BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..)

Gus Umar pun mengaku perihatin kepada anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. IA menyebut jika anaknya harus menanggung bebda atas tindakan dari orang tuanya.

Pernyataan Gus Umar diketahui melalui akun Twitter pribadinya bernama @UmarHasibuan77 yang diunggah pada Jumat 19 Agustus 2022.

"Suami dan istri terlibat pembunuhan Brigadir J. kasiha anak mereka menanggung beban kelakuan orang tuanya sampai mati," tulis Gus Umar dikutip FIN pada Sabtu 20 Agustus 2022.

(BACA JUGA:Sudah Jadi Tersangka, Komnas HAM: Bu Putri Candrawathi Sebaiknya Jujur dan Terbuka)

Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga kuat mengetahui dan berada di TKP terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.   

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Mabes Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto ke awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

"Pada hari ini, saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung, Jumat, 19 Agustus 2022. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: