Viral

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Gus Umar: Kasihan Anak Mereka Menanggung Beban

fin.co.id - 20/08/2022, 08:30 WIB

Umar Hasibuan atau disapa Gus Umar

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

(BACA JUGA: Gegara Bukti Ini, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Terancam Hukuman Mati)

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Admin
Penulis