Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Minta Ada Pendampingan Psikologis untuk..

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri Candrawathi dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP yakni pembunuhan berencana Brigadir J.

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bripka KM, dan Bharada E.

Mengenai hal ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komnas Perempuan mendorong adanya pendampingan psikolog dan psikiater terhadap Putri Candrawathi.

(BACA JUGA:Lagu Sambo)

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menjelaskan, pendampingan psikolog sebagian dari pemulihan perempuan yang berhadapan dengan hukum, sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca-putusan pengadilan maka pendampingan tersebut memungkinkan dilakukan.

"Tujuanya, untuk memperlancar kasus ini," ucap Theresia kepada wartawan, dilansir fin, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Komas HAM dan Komnas Perempuan mengingatkan dan berharap agar hak-hak dari  Putri Candrawathi menjadi tersangka harus dihormati dan dipenuhi negara.

"Kami berharap dan merekomendasikan hak Ibu PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi

(BACA JUGA:Komnas Perempuan Prihatin Kondisi Istri Ferdy Sambo: Dampak dari Kasus Ini)

Ia mengatakan usai ditetapkan sebagai tersangka, Komnas Perempuan mengatakan terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan istri Irjen Polisi Ferdy Sambo tersebut.

Pertama, hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri, hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.

Secara umum, kata Siti, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Tentu penetapan tersangka ini telah melewati proses yang panjang," kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: