Usman Hamid: Satgassus Dibentuk dengan Sprin, Kapolri Harus Tanggung Jawab, Nggak Bisa Begitu Saja Dilupakan

Usman Hamid: Satgassus Dibentuk dengan Sprin, Kapolri Harus Tanggung Jawab, Nggak Bisa Begitu Saja Dilupakan

Dokumen diduga Sprin Satgassus yang dikomandani Irjen Ferdy Sambo-Screenshoot-ipfs.io

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mempertanggungjawabkan Satgassus (Satuan Tugas Khusus) yang pernah dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Menurut Usman, kesalahan Satgassus bukan hanya ada pada Ferdy Sambo. Satgassus, kata Usman, dibentuk dengan Sprin (Surat Perintah) Kapolri. 

(BACA JUGA:Kapolri Nggak Perlu Dipertahankan Lagi Jika Tak Serius Tindak Oknum Polri yang Terlibat Obstruction of Justice)

Karena itu, Kapolri juga harus mempertanggungjawabkan Sprin yang dibuatnya. 

"Pembubaran Satgassus baik. Tapi pembubaran lalu begitu saja dilupakan, tidak bisa. Harus dipertanggungjawabkan. Seperti bagaimana anggarannya. Bagaimana SDM-nya, bagaimana kasus-kasus yang ditanganinya. Kalau disebut pentingnya kewenangan diskresi, satgas-satgas khusus macam ini merusak sistem diskresi," tutur Usman Hamid dalam sebuah dialog di salah satu televisi swasta seperti dikutip fin.co.id pada Kamis, 18 Agustus 2022. 

Sebab, berdasarkan Sprin pembentukannya, kewenangan Satgassus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus psikotropika, narkotika yang menjadi atensi pimpinan. Bukan atensi dari masyarakat. 

"Kalau menjadi atensi pimpinan misalnya diintervensi, dialihkan dihentikan, atau dilanjutkan dengan rekayasa tertentu itu merusak kewenangan diskresi di kepolisian sebagai lembaga sipil. Untuk penyidikan dan keuangan nggak bisa diintervensi. Ini harus menjadi bagian dari upaya bersih-bersih di kepolisian. Nggak usah khawatir akan ada intrik politik, selama itu dilakukan secara obyektif dan transparan," pungkas Usman. 

(BACA JUGA:Menteri Mahfud MD Sebut Kasus Ferdy Sambo 'Menjijikan': Seperti Cerita Porno yang Brutal)

Seperti diberitakan, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga kuat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. 

Sejak Sabtu, 6 Agustus 2022 sore, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. 

(BACA JUGA:Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Akan Dipolisikan Kasus Laporan Palsu Hingga Perampasan Uang)

Sebelum diamankan di Mako Brimob, Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan oleh tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: