LPSK Harap Pemerintah Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator Demi Perlindungan Maksimal

LPSK Harap Pemerintah Bangun Rutan Khusus Justice Collaborator Demi Perlindungan Maksimal

Ilustrasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).-Dok FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah membangun rumah tahanan (rutan) khusus justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pembangunan rumah tahanan secara terpisah itu demi menjamin perlindungan maksimal terhadap para justice collaborator.

(BACA JUGA:LPSK Ancam Cabut Status Justice Collaborator Bharada E, Ini Alasannya)

"Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian dalam keterangannya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Rully menyebut sampai saat ini LPSK belum memiliki rutan khusus karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Oleh karenanya, ia menyebut bahwa wacana adanya rutan khusus justice collaborator tersebut pun sudah pernah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

(BACA JUGA:Perlindungan Darurat Bharada E Dicabut LPSK, Diyakini Tindak Pidana Murni karena Perintah Atasan)

"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ujarnya.

Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, Rully menyebut pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan Bharada E yang berada di Bareskrim.

"Sejak Jumat perlindungan darurat sudah jalan, LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, petugasnya dari LPSK," ucapnya.

(BACA JUGA:Ini Alasan LPSK Kasih Perlindungan Darurat Bharada E alias Richard Eliezer, Ternyata... )

Sebelumnya pada Senin, 15 Agustus 2022, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: