Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk.
"Polisi kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," ucapnya
(BACA JUGA: Viral Paskibra Joget Trio Macan di Depan Tiang Bendera, Camat Cabangbungin Bekasi Beri Teguran Keras)
Setelah terus melacak keberadaan tersangka, polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Selasa 16 Agustus 2022.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya. (Rikhi Ferdian)