Dua Pemuda Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Rungu Ditangkap, Dijerat Pasal 48 Qanun Aceh

Dua Pemuda Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Rungu Ditangkap, Dijerat Pasal 48 Qanun Aceh

ilustrasi: Pemerkosaan.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Aksi bejat dilakukan dua orang tersangka yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, kedua tersangka pemerkosa gadis tuna rungu telah ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.

(BACA JUGA:Ribuan Narapidana Lapas Kelas II A Tangerang Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 10 Orang Langsung Bebas)

“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu 17 Agustus 2022.

Ada pun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Keduanya sebelumnya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

AKP Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

(BACA JUGA:Jokowi Ngobrol Bareng Farel Prayoga, Ini yang Disampaikan Presiden)

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.

Meski berupaya memberikan perlawanan, kedua pelaku tetap saja melakukan aksinya untuk merenggut kehormatan korban.

“Saat ini korban juga sedang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Nagan Raya, yang di pandu oleh juru bahasa,” kata AKP Machfud.

Polisi juga menjerat dua terduga pelaku dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: