Kabupaten Nagan Raya
Dua Pemuda Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Rungu Ditangkap, Dijerat Pasal 48 Qanun Aceh
Kedua tersangka pemerkosa gadis tuna rungu telah ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh.
TERKINI
TERPOPULER
1
Masyarakat Terbantu, Pemerataan Akses Pendidikan Gubernur Andra Soni Semakin Berkeadilan
2 hari lalu
2
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu
3
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
1 hari lalu
4
Harga BBM Dexlite dan Pertamina Dex Naik Mulai 1 September 2026
2 hari lalu
5
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
2 hari lalu

