Terkini

Pilihan


Gegara Cairan di Celana Keponakan, Pemuda di Tangerang Ini Meringkuk di Penjara

Gegara Cairan di Celana Keponakan, Pemuda di Tangerang Ini Meringkuk di Penjara

Polisi menetapkan S (28) sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun.-Rikhi Ferdian,-FIN

TANGERANG, FIN.CO.ID - Seorang pria berinisial S (28) ditangkap Polsek Kresek.

Ia diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun.

(BACA JUGA:73 Pelajar Asal Jakarta dan Tangerang Diciduk Polisi Usai Tawuran, Barang Bukti Sajam Ikut Diamankan)

Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek, Kota Tangerang, pada Minggu, 31 Juli 2022.

"Saat itu, korban menginap di rumah tersangka," kata Romdhon, Senin, 15 Agustus 2022.

(BACA JUGA:PSI Siap Berikan Bantuan Hukum ke Pegawai Alfamart yang Rekam Ibu-Ibu Maling Cokelat)

Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital.

Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar.

Tersangka tampak tergesa-gesa mengenakan handuk.

(BACA JUGA:Sambut HUT RI ke 77, Satpol PP Tangerang Bagi-bagi Bendera Merah Putih ke Pengendara)

Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha.

"Korban sempat bertanya kepada tersangka, 'Mang saya diapain?', namun tersangka menjawab bahwa tersangka hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk," papar Romdhon.

Tersangka kemudian buru-buru keluar kamar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: