PSI Siap Berikan Bantuan Hukum ke Pegawai Alfamart yang Rekam Ibu-Ibu Maling Cokelat

PSI Siap Berikan Bantuan Hukum ke Pegawai Alfamart yang Rekam Ibu-Ibu Maling Cokelat

Ketua Umum PSI, Giring Ganesha mundur dari Kandidat Capres 2024--Instagram/@giring

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha siap memberi pendamping hukum kepada salah satu karyawati Alfamart yang diancam dengan UU ITE oleh konsumen yang tertangkap mencuri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PSI, Giring Ganesha. 

"Kepada sis Amelia pegawai Alfamart kami dari PSI siap memberikan bantuan hukum dan moril untuk kasus ini," kata Giring lewat Twitter pribadinya, Senin 15 Agustus 2022.

Giring mengatakan, UU ITE akan menjadi prioritas PSI ketika nanti duduk di DPRI RI agar perlakuan serupa tidak terjadi. 

(BACA JUGA:Husin Shihab Ucap Tanggapan Serius Viralnya Karyawan Alfamart Minta Maaf Oleh Ibu yang Ketahuan Nyolong)

(BACA JUGA:Guntur Romli 'Senggol' Sosok Ini Soal Karyawan Alfamart Dituntut Minta Maaf Oleh Ibu Ketahuan Nyolong Cokelat)

"UU ITE adalah salah satu UU yang akan jadi prioritas kami revisi jika di 2024 nanti kami ada di DPR RI.Jangan sampai di kasus berikutnya pelaku kebenaran diberlakukan seperti ini," ujar Giring. 

Sementara itu, guru besar Universitas Airlangga, Profesor Henri Subiakto mengatakan, pegawai Alfamart itu tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal UU ITE. 

Sebab karyawan hanya menshare fakta yang terjadi. Bukan sebuah kebohongan. 

"Ini bukti banyak yang tidak paham hukum, karyawan Alfamart ini tidak bisa kena UU ITE. Sepanjang hanya ngeshare FAKTA," kata Henri melalui Twitternya. 

Dia menjelaskan, UU ITE s terkait pencemaran nama baik itu jika yang dishare adalah tuduhan dan fitnah yang tidak mendasar.

(BACA JUGA:Alfamart akan Polisikan Wanita yang Ketahuan Ambil Barang Tanpa Bayar)

(BACA JUGA:Viral, Ketahuan Nyolong Barang di Alfamart, Ibu Ini Malah Tuntut Karyawan Minta Maaf)

"Pencemaran nama baik itu jika yang dishare fitnah dan tuduhan pada seseorang. Ancaman pidana itu hanya untuk perbuatan yg dilarang oleh pasal yg jelas. Bukan berdasar perasaan orang," katanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: