Tiga Hotel Dirazia Petugas, 43 Orang Diamankan, 18 Ngaku PSK

Tiga Hotel Dirazia Petugas, 43 Orang Diamankan, 18 Ngaku PSK

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Sebanyak tiga hotel dirazia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel).

Razia tersebut dilakukan karena diduga telah terjadi pelanggaran terkait asusila dan prostitusi.

(BACA JUGA:Polisi Bongkar Kasus Perjudian Online, 78 Orang di Pantai Indah Kapuk Diamankan)

(BACA JUGA:Tersangka Kecelakaan Maut Ciamis Belum Ditetapkan Polisi, Ini Alasannya)

Operasi terhadap tiga hotel tersebut dilakukan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 dinihari sekira pukul 02.30 WIB.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan, razia dilakukan dalam rangka Penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2022.

"Operasi penegakan Perda kami dapati dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi dari tiga hotel yang kami lakukan pemeriksaan hotel yaitu Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH," ujarnya, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Dalam operasi itu, Muksin menerangkan, petugas berhasil mengamankan puluhan orang dari tiga hotel tersebut.

(BACA JUGA: Gus Samsudin Datang ke Polda Jatim Didampingi Istri dan Tiga Pengacaranya, Masih Tetap 'Nyeker')

Dari total 43 orang yang telah diamankan, lanjut Muksin, terdapat 18 orang mengaku pekerja seks komersial (PSK).

Sementara yang lainnya merupakan pasangan bukan suami istri.

"Kami jaring terdapat 27 perempuan dan 16 laki-laki," katanya.

"Kami dapati pekerja seks komersial terdapat 18 orang dan sisanya adalah pasangan tidak sah," terangnya.

(BACA JUGA:Sepasang Kekasih Kepergok Lagi 'Gituan' Direkam Tetangganya, Eh Malah Minta Ikutan Ajak Dua Teman)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: