Konflik Rusia-Ukraina, Kemenkumham Terbitkan Paspor Sekali Jalan untuk Evakuasi WNI

Konflik Rusia-Ukraina, Kemenkumham Terbitkan Paspor Sekali Jalan untuk Evakuasi WNI

Pertempuran Rusia dan Ukraina-REUTERS/ALEXANDER ERMOCHENKO-cnnindonesia.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak meninggalkan wilayah konflik Rusia dan Ukraina.

Penerbitan SPLP dilakukan sebagai pengganti sementara paspor para WNI di Ukraina untuk memperlancar proses evakuasi dari wilayah konflik.

“Dalam situasi kontingensi, paspor bisa saja rusak, hilang, atau tertinggal karena kedaruratan. Dalam kondisi tersebut, Imigrasi nanti akan mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai pengganti paspor,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam keterangannya, Jumat, 25 Februari 2022.

(BACA JUGA:Rusia Rebut Pembangkit Nuklir Chernobyl, Presiden Ukraina: Ini Deklarasi Perang Melawan Seluruh Eropa)

Andap menjelaskan, SPLP hanya bisa berlaku untuk sekali jalan. Setelah kembali ke Indonesia, WNI pemegang SPLP harus mengurus kembali penggantian paspornya yang hilang/rusak dalam keadaan kontingensi.  

Adapun, kata Andap, penerbitan SPLP tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPLP adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu jika Paspor biasa tidak dapat diberikan.

Ia menyatakan, apabila pada suatu negara tidak ada atase atau konsul imigrasi, maka kewenangan penerbitan SPLP dilimpahkan kepada pejabat dinas yang ditunjuk.

(BACA JUGA:Serangan Rusia ke Ukraina Bikin Harga Emas Meroket ke Level Tertinggi Sejak 1,5 Tahun)

“Imigrasi Kemenkumham bertanggung jawab atas perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengamanan blanko paspor di dalam dan luar Indonesia,” kata Andap. 

Berdasarkan data, kata Andap, sedikitnya terdapat 140 WNI yang berada di Ukraina.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: