Beredar Surat Terbuka Orang Tua Tersangka Bharada E ke Jokowi, Akui Putus Asa dan Minta Perlindungan Hukum
Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J--PMJ news
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu Bharada E juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP yang berarti, dirinya bukan pelaku tunggal.
Saat ini Bharada E tengah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Diduga surat terbuka orang tua Bharada E untuk Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowoo, dan Menko Polhukam Mahfud MD.-Istimewa-Manado Bacirita
Sumber: