Nasional

Mengejutkan! Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dihukum Karena Melanggar Kode Etik, Ini Kata IPW

fin.co.id - 08/08/2022, 11:00 WIB

Irjen Ferdy Sambo tiba di Bareskrim Polri.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch SugenG Teguh Santoso sebut Irjen Ferdy Sambo bisa terancam dipenjara atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob kelapa Dua, Depok selama 20 hari. Ia dijebloskan lantaran melanggar kode etik atas kasus kematian Brigadir J.

Sugeng mengataan Irjen Ferdy Sambo terancam sembilan tahun dipenjara dan dipecat dari Polri karena menghilangkan barang bukti.

Irjen Ferdy Sambo yang ditahan Mako Brimob, Sugeng menilai adalan untul melancarkan proses pemeriksaan Irus maupun Timsus. 

(BACA JUGA: Ajudan Istri Sambo Brigadir Ricky Rizal Terancam Hukuman Mati)

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektol, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," ujarnya kepada Wartawan, Minggu ditulis pada Senin (8/8/2022).

Lanjutnya, Sugeng mengataan Ferdy Sambo akan terjerat pasal dugaan kode etik berat yang terang-terang melanggar pidana.

"Dalam pelanggara kode etik disebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tuturnya.

Pasal lainya yang terhadap mantan Kadvi Propam tersebut terkait arahan mengambil CCTV yang bukan miliknya dengan ancaman 5 tahun penjara.

(BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob Malam Ini?)

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan milikrnya maa dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 56. Ancamanya 5 tahun Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir polisi J yang diusut dengan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," tutupnya.

Digiring ke Mako Brimob

Di sisi lain dikabarkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dijebloskan ke tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari.

Dijebloskannya Irjen Pol. Ferdy Sambo ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

(BACA JUGA: Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan)

Admin
Penulis
-->