Akhirnya Paypal Daftar PSE, Menkominfo: Epic Games Belum

Akhirnya Paypal Daftar PSE, Menkominfo: Epic Games Belum

Layanan keuangan digital Paypal akhirnya terdaftar sebagai penyelenggara PSE di Indonesia-Ist-Net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Layanan keuangan digital Paypal akhirnya daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Paypal saat ini telah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), yang beroperasi di Indonesia.

 

Namun pengembang dan layanan game Epic Games masih belum mendaftarkan diri.

 

(BACA JUGA:PayPal Cs Diblokir, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 Desak Jokowi Copot Johnny G Plate dan Dirjen Aptika)

 

(BACA JUGA:Benarkah Steam dan Paypal Jika Daftar ke Pemerintah Data Pribadinya Bisa Diakses? Henri Subiakto: Itu Keliru)

 

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

 

"Iya, (PayPal) sudah (terdaftar). Saat ini sudah lebih dari 9.414 sistem elektronik di Indonesia yang sudah beroperasi saat ini, dan itu di bawah kelola dari 5.600 penyelenggara sistem elektronik lokal dan global, sehingga aksesnya sudah terbuka dan masyarakat kembali bisa gunakan layanan PSE itu," kata Menkominfo Johnny G Plate, Jumat, 5 Agustus 2022.

 

Lebih lanjut, Menkominfo meminta Epic Games supaya segerea mendaftar sebagai PSE di Indonesia agar blokirnya segera dibuka dan kembali bisa diakses oleh pengguna setianya di Tanah Air.

 

Hingga saat ini, Epic Games masih diputus aksesnya oleh Kemenkominfo. Sebab belum juga mendaftar hingga tenggat waktu yang diberikan, Jumat, 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

 

"Kami meminta Epic Games untuk segera mendaftar, mungkin mereka belum tahu karena berada di luar negeri. Persyaratan pendaftarannya cukup ringan, dilakukan secara online, dengan kewajiban-kewajiban termasuk perlindungan data pribadi pengguna. Jika mengalami kendala teknis, kami siap membantu, kalau mereka berkehendak untuk mendaftar," tegasnya.

 

(BACA JUGA:Alifurrahman 'Senggol' Menkominfo gegara Blokir PayPal: Menteri Nasdem Mau Jatuhkan Jokowi?)

 

(BACA JUGA:Buntut Paypal Diblokir, dr Tirta Beri Sindiran Tak Terduga)

 

(BACA JUGA:Tagar #BlokirKominfo Menggema Usai PayPal dan Steam Diblokir gegara PSE, Menkominfo Tampung Masukan Warganet)

 

Dikatakannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kedutaan besar negara terkait dimana kantor pusat PSE tersebut berada. 

 

Ia menyebutkan, kerja sama tersebut berlangsung dengan baik dan kooperatif, sehingga komunikasi dengan platform tersebut telah terbuka dan terjalin.

 

"Mudah-mudahan pendaftarannya bisa segera dilakukan, sehingga pengaktifan kembali atau pembukaan blokirnya bisa dilakukan dengan cepat. Namun, jika tidak dilakukan, maka (sesuai) amanat undang-undang, ya, (aksesnya) tidak boleh dibuka," tuturnya.

 

Dia juga mengingatkan bagi PSE terdaftar untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya memberikan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanannya di Indonesia.

 

Dia juga menjelaskan pihaknya tidak bisa menggunakan data pribadi masyarakat di sistem elektronik dengan semena-mena karena peraturan pendaftaran PSE ini.

 

"Tidak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di dalam PSE. Sehingga atas nama masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat, Kominfo hadir untuk menjaga agar PSE-nya memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat," katanya.

 

Saat disinggung soal perkembangan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang masih digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menkominfo berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

 

"RUU PDP sedang berlangsung di DPR, saya harapkan, dan DPR saya kira juga berharap bahwa itu bisa diselesaikan dengan cepat. Saat ini DPR masih reses, mudah-mudahan setelah masa sidang prosesnya bisa berjalan kembali sehingga dengan cepat bisa diselesaikan dan ditetapkan sebagai undang-undang," ujarnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: