PayPal Cs Diblokir, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 Desak Jokowi Copot Johnny G Plate dan Dirjen Aptika

PayPal Cs Diblokir, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 Desak Jokowi Copot Johnny G Plate dan Dirjen Aptika

Menkominfo Johnny G Plate (Tangkapan layar Zoom)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Keputusan Kominfo memblokir delapan aplikasi digitalm termasuk Steam dan PayPal berbuntut panjang. Kali ini, giliran Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 yang berbicara lantang. 

Sebelumnya, masyarakat yang menamakan sebagai Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin 1 Agustus 2022. 

(BACA JUGA:Johnny G Plate: PayPal, Steam dan Sejumlah PSE yang Diblokir Kominfo Telah Dinormalisasi)

Dalam pertemuan itu, Koalisi menyampaikan desakan untuk mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pada audiensi yang dihadiri oleh Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan, Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Teguh Arifiadi, dan Kepala Bidang Hukum Anton Dailami, Kominfo menyatakan tidak akan mencabut regulasi yang disahkan pada November 2020 itu.

“Dari hasil audiensi tersebut, kami merasa harus mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan amandemennya Permenkominfo No.10 tahun 2021,” ujar Arie Sembiring, perwakilan Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020, dikutip Rabu 3 Agustus 2022. 

Pasalnya, sanksi berupa pemutusan akses dalam regulasi ini yang juga turunan dari Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 (PP 71/2019) telah menyalahi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

(BACA JUGA:Waduh, 10 Orang Dikabarkan Dapat Serangan Siber Usai Suarakan Boikot Kominfo?)

Dalam UU ITE dijelaskan bahwa pemutusan akses menurut Pasal 40 ayat (2) huruf b hanya dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. 

Adanya sanksi pemutusan dalam PP dan Permenkominfo karena tidak mendaftar jelas menyalahi Undang-Undang.

Selain itu, PP 71/2019 juga telah melampaui kewenangan aturan di tingkat Peraturan Pemerintah, di mana dalam Pasal 6 dan Pasal 100 PP 71/2019 mengatur sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, padahal dalam UU ITE tidak diatur kewajiban mendaftar dan sanksi pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar.

Arie menyatakan, setelah Kominfo melakukan pemblokiran sejumlah PSE yang tidak/belum mendaftar pada 30 Juli 2022, masyarakat mendapatkan secara langsung dampaknya, di antaranya:

(BACA JUGA:Alifurrahman 'Senggol' Menkominfo gegara Blokir PayPal: Menteri Nasdem Mau Jatuhkan Jokowi?)

Pemblokiran Paypal menyebabkan jurnalis dan pengelola media yang selama ini mengandalkan aplikasi tersebut, tidak dapat melakukan transaksi maupun mengakses penghasilan/ pendapatannya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: