Nasional

Pengacara: Istri Irjen Ferdy Sambo Tak Perlu Diperiksa, Cukup Verifikasi Laporan

fin.co.id - 04/08/2022, 23:16 WIB

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keterangan korban kekerasan seksual melalui rekaman, menurutnya, dimungkinkan oleh UU TPKS.

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi dan/atau korban melalui perekaman elektronik dengan dihadiri penuntut umum, baik secara langsung maupun melalui sarana elektronik dari jarak jauh.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koordinator Tim Kuasa Hukum PC Arman Hanis meminta kepada tim penyidik untuk berkoordinasi dan meminta agar pemeriksaan dapat direkam guna mencegah pemeriksaan berulang.

"Kami akan memohon kepada penyidik apabila pemeriksaan terhadap klien kami, kami minta direkam agar pemeriksaan tidak berulang. Ini karena kondisi korban kekerasan seksual akan sangat turun apabila harus mengingat ulang kejadian yang dialami," kata Arman Hanis.

 

Admin
Penulis
-->