Jumpa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Jelaskan Hal Penting Ini

Jumpa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Jelaskan Hal Penting Ini

Pengacara istri Ferdy Sambo Arman Hanis.-Screenshot YouTube/UNCLE WIRA-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pengacara istri Ferdy Sambo jelaskan hal penting ini kala jumpa kuasa hukum keluarga Brigadir J di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta.

Pengacara istri Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Sedangkan kuasa hukum keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekannya.

Kedua tim kuasa hukum hadir untuk kepentingan masing-masing terkait kasus polisi tembak polisi hingga menyebabkan Brigadir J wafat.

(BACA JUGA:Waktu Baku Tembak Brigadir J Dirasa Janggal, Pengacara: Apa Mungkin Peristiwa Itu Hanya 35 menit?)

Pengacara istri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

Sementara pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

“Hari ini (2/8/2022) kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti, karena berdasarkan informasi yang kami terima," jelas Arman.

"Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera,” sambungnya.

(BACA JUGA:Usut Kasus Brigadir J, Pengacara Blak-blakan: Bharada E Hanya Tumbal)

Pengacara istri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan ada tiga tujuan kedatangan mereka ke Bareskrim, yakni untuk kepastian laporan dari kliennya.

Karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum itu yang pertama,” kata Patra seperti dilansir Antara.

Tujuan kedua, lanjut Patra, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presiden Tanggal 9 Mei 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: