Nasional

Jumpa Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Pengacara Istri Ferdy Sambo Jelaskan Hal Penting Ini

fin.co.id - 03/08/2022, 13:18 WIB

Pengacara istri Ferdy Sambo Arman Hanis.

Kemudian yang ketiga untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” ujar Patra.

Penjelasan Kamaruddin Simanjuntak

Sementara itu, Kamaruddin mengatakan tidak ada obrolan yang dilakukan saat pihaknya bertemu dengan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.

(BACA JUGA: Komnas HAM Batal Minta Hasil Uji Balistik Kasus Kematian Brigadir J Besok, Ada Apa?)

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, kedatangan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo sebagai pengalihan isu.

Karena kasus yang dilaporkannya layak untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena terlapor Brigadir J sudah meninggal dunia.

“Itu hanya pengalihan isu, karena orang mati tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, itu pasti SP3, itu hanya memperlambat kerja penyidik sini,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

(BACA JUGA: Perintah Jokowi: Buka Kasus Brigadir J Sejujur-jujurnya, Publik Boleh Ikut Mengawasi )

Hal ini guna pengungkapan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo masih terus berlanjut.

“Hari ini infonya memeriksa saksi ahli dari Labfor, Inafis dan kedokteran forensik,” beber Dedi.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan dari Polda Metro Jaya ke tingkat Mabes Polri.

Kedua laporan tersebut merupakan laporan istri Ferdy Sambo dan laporan polisi, dengan terlapor Brigadir Yosua.

Admin
Penulis
-->