Kominfo Klaim Telah Hapus Setengah Juta Situs Judi Online di Indonesia

Kominfo Klaim Telah Hapus Setengah Juta Situs Judi Online di Indonesia

Logo Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).-Twitter/@kemkominfo-

JAKARTA FIN.CO.ID-  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menanggapi tuduhan publik yang menilai pihaknya memberikan ruang bagi situs juding online beroperasi di Indonesia.

Johnny mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs judi online sejak tahun 2018.

"Masyarakat juga tanya terkait perjudian. Sejak 2018, sudah setengah juta akun judi di-take down, lebih dari setengah (juta). Juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," kata Johnny Plate di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Johnny menegaskan pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi daring karena menabrak undang-undang.

Namun demikian, ia menjelaskan sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

(BACA JUGA:Waduh, 10 Orang Dikabarkan Dapat Serangan Siber Usai Suarakan Boikot Kominfo?)

(BACA JUGA:Felix Siauw Beri Komentar Mencengangkan Soal Aplikasi Judi Online Terdaftar PSE Kominfo)

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," katanya.

Sebelumnya, Johnny mengatakan para penyelenggara dalam pendaftaran PSE wajib menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, khususnya masyarakat Indonesia.

"Justru pendaftaran PSE ini mewajibkan PSE melaksanakan perlindungan data pribadi pelanggan atau masyarakat, utamanya data pribadi masyarakat Indonesia,” katanya usai mendaftarkan Partai NasDem sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8).

Dia mengungkapkan sejumlah persyaratan PSE, antara lain mewajibkan penyelenggara memberi perlindungan data pribadi pelanggannya, dalam hal ini masyarakat Indonesia; mewajibkan penyelenggara mengikuti peraturan perundang-undangan di Indonesia; serta wajib melakukan uji layak sistem yang digunakan.

(BACA JUGA:Dorong PSE, Kominfo Libatkan Kedubes AS)

(BACA JUGA:Tagar #BlokirKominfo Menggema Usai PayPal dan Steam Diblokir gegara PSE, Menkominfo Tampung Masukan Warganet)

Ia menegaskan pendaftaran PSE tidak mengatur tentang data pribadi selain dari sisi penegakan hukum. Penggunaan data pribadi untuk kepentingan selain penegakan hukum tidak dibolehkan dalam aturan PSE.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: