Aryanto Sutadi: Presiden Aja Curiga Kasus Brigadir J Ditutup-tutupi Apalagi Masyarakat

Aryanto Sutadi: Presiden Aja Curiga Kasus Brigadir J Ditutup-tutupi Apalagi Masyarakat

Tagar Save Brigadir J-Kamaruddin Simanjuntak-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Kadiv Hukum Polri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengkritisi kemajuan yang diperoleh penyidik dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo.

Padahal, publik mengharapkan polisi dapat memberikan kemajuan dari perkara yang menyita perhatian banyak orang tersebut.

(BACA JUGA:Tegas, Mahfud: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Hakim)

"Progres atau kemajuan itu misalnya ada seseorang hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Tentu step berikutnya dia ditahan berapa lama dan seterusnya," jelas Aryanto seperti dikutip FIN dari chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Jumat, 29 Juli 2022. 

Dia menyebut ada yang tidak tertib antara laporan perkembangan penyidikan dengan yang disampaikan oleh Humas Polri. 

"Kita nggak ngerti, yang salah itu humasnya atau laporannya kepada humas. Tapi resikonya dibawa oleh polisi. Sekarang ini polisi lagi disorot. Dicurigai. Mestinya kerja yang baik. Jangan malah bolak-balik. Ini kan malah memunculkan kesan tidak percaya," tukasnya. 

Hal itu semakin menambah kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan Polri menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

(BACA JUGA:Kompolnas Jelaskan Alasan Jenazah Brigadir J Baru Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Katanya...)

"Kecurigaan masyarakat makin kuat. Ini intinya kecurigaan masyarakat. Lha wong presiden aja juga curiga kok ada yang ditutup-tutupi," tegas Aryanto. 

Dalam kasus pertama yang dirilis Polri, lanjut Aryanto, Bharada E disebut melakukan tembak menembak dengan Brigadir J. Awalnya Bharada E dikatakan sebagai saksi karena membela diri.

Kemudian ada laporan lain masuk. Yaitu laporan dugaan penganiayaan dan pembunuhan berencana. 

"Dalam hal ini logikanya yang pertama diperiksa ya Bharada E. Tapi ini kan nggak dijelaskan sudah diperiksa atau belum. Lalu LP (Laporan Polisi, Red) kedua sudah naik penyidikan atau belum. Mestinya itu yang harus diuraikan. Misalnya dinyatakan kasus ini sudah naik penyidikan. Dasarnya dua alat bukti yang cukup. Ini dan ini. Yang disidik itu SPDP-nya, kasusnya atau orangnya. Kalau mau clear ya seperti itu," papar Aryanto. 

(BACA JUGA:Komnas HAM Segera Panggil Nakes yang Bantu Irjen Ferdy Sambo Tes PCR Saat Peristiwa Baku Tembak Brigadir J)

Dia meminta Polri jangan memberikan informasi sepotong-sepotong. Selain itu, Humas Polri diminta tidak berbicara yang masyarakat tidak mengerti. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: