Tegas, Mahfud: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Hakim

Tegas, Mahfud: Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik Tanpa Perintah Hakim

Pihak keluarga menperkenalkan tagar Save Brigadir J - Roslin Emika-Facebook

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pernyataan tegas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait hasil autopsi jenazah Brigadir J.

Mahfud menyebut hasil autopsi jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa dibuka ke publik.

Hasil autopsi menurut Mahfud tidak harus ada persetujuan hakim, karena kasus menjadi atensi publik.

(BACA JUGA:Kompolnas Jelaskan Alasan Jenazah Brigadir J Baru Dimakamkan Secara Kedinasan Usai Autopsi Ulang, Katanya...)

(BACA JUGA:Soal Autopsi Ulang, Kapolda Jambi Temui Kepala Rumah Sakit Lalu Datangi Keluarga Brigadir J)

Dijelaskannya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

"Banyak pertanyaan ya, karena ada yang mengatakan hasil autopsi itu hanya boleh dibuka atas perintah hakim, menurut saya itu tidak benar, yang benar itu hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," katanya, Jumat, 29 Juli 2022.

Diungkapkannya, aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang jika hasil autopsi ingin disampaikan ke publik.

(BACA JUGA:Terungkap, Tim Forensik Yakini Ada Luka Penganiayaan Selain Ditembak di Tubuh Brigadir J)

(BACA JUGA:Soal Kematian Brigadir J, Begini Isi Pesan Kapolri Pada Masyarakat )

Menurutnya pula tidak ada aturan yang membatasi hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim.

"Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum," tegasnya.

Menurutnya, pembukaan hasil autopsi ulang menjadi semakin penting karena publik maupun pihak keluarga meragukan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jasad Brigadir J.

"Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh," jelas Mahfud.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: