Kenapa Pemakaman Pertama Brigadir J Tak Diproses Secara Kedinasan, Ini Kata Kompolnas

Kenapa Pemakaman Pertama Brigadir J Tak Diproses Secara Kedinasan, Ini Kata Kompolnas

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berikan pernyataan soal pemakaman pertama Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tidak dilakukan secara kedinasan.

Sebagaimana diketahui, pemakaman Brigadir J sempat dibongkar oleh kepolisian dan dibawa jasadnya ke dokter forensik untuk autopsi ulang. 

Setelah selesai proses autopsi, jasad Brigadir J kembali dimakamkan secara kedinasan di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti berikan alasan proses pemakaman secara kedinasan terhadap mendiang Brigadir J dilakukan pasca autopsi ulang jasadnya.

(BACA JUGA:Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius)

Poengky menjelaskan, pada saat pertama kali dimakamkan, terdapat syarat yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," ucap Poengky pada Jumat (29/7/2022).

Meski begitu, Poengky belum dapat mengungkapkan, secara detail syarat administrasi apa saja masih kurang itu.

Menurutnya, terkait syarat administrasi apa saja yang harus dipenuhi, hal itu menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan.

(BACA JUGA:Hasil Autopsi Jenazah Kopda Muslim Cepat Keluar, Pomdam IV/Diponegoro: Keracunan)

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," tuturnya.

Poengky kembali mengungkapkan, Kompolnas tidak mempermasalahkan adanya pemakaman secara kedinasan tersebut. Kompolnas menyambut baik dilakukannya upacara kedinasan terhadap Brigadir J usai autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahar, Jambi.

Ditentang 

Menurut  pengacara putri candrawathi, Arman Hanis, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan. Sebab Brigadir J meninggal saat melakukan perbuatan tercela. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: