Nasional

Kenapa Pemakaman Pertama Brigadir J Tak Diproses Secara Kedinasan, Ini Kata Kompolnas

fin.co.id - 29/07/2022, 18:26 WIB

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

(BACA JUGA: Hari Ini Autopsi Jenazah Brigadir J, 300 Personel Polisi Dikerahkan)

Menurut Arman Hanis, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual sehingga masuk dalam perbuatan tercela. 

"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman.

Sementara itu, Pengacara keluarga Brigadir J, Jhonson Panjaitan mengatakan pemakaman Brigadir J secara kedinasan merupakan keberhasilan dari upaya maksimal yang dilakukan pihak keluarga.

"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan. 

(BACA JUGA: Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies)

Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur. 

"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu. 

Irjen Napoleon

Menurut Napoleon, hal tersebut sudah selayaknya dilakukan kepada seluruh anggota kepolisian, demikian juga terhadap mendiang Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan ketika Irjen Napoleon Bonaparte ketika berada di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA: Ini Peran 11 Satpam RS Kariadi Semarang yang Aniaya Pencuri Hingga Tewas )

"Selayaknya dari awal harusnya begitu, baju ini coklat itu kami kenakan melalui seleksi dan keputusan negara kami menjadi abdi negara," ucap Irjen Napoleon pada Kamis, ditulis pada Jumat (29/7/2022).

"Sepanjang jalan pasti ada satu dua minimal pengabdian disitulah peran negara untuk menghargai itu," ungkapnya 

Napoleon menambahkan, negara harus tetap memberi penghargaan kepada setiap abdi negara , untuk itu, sudah seharusnya Brigadir J dimakamkan dengan upacara Polri.

Admin
Penulis
-->