Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik? Mahfud MD Beri Jawaban Serius
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD berikan tanggapan soal autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarata atau Brigadir J.
"Berkat dukungan teman-teman dan masyarakat akhir bisa. Ini sebuah keberhasilan dan menghapus aib," ujar Jhonson Panjaitan.
Adapun pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
"Kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela," bunyi pasal itu.