Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal Sepeda Motor Pakai Tombak

Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Pelaku Begal Sepeda Motor Pakai Tombak

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan (tengah) memamerkan sebilah mata tombak yang digunakan dua pelaku begal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Rabu, 27 Juli 2022.-Tuahta Simanjuntak-FIN

BEKASI, FIN.CO.ID - Polsek Tarumajaya berhasil menciduk pelaku pembegalan di Jalan Mutiara Gading City, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Juli 2022 lalu.

Penangkapan itu dilakukan tak sampai 24 jam usai para pelaku melancarkan aksinya menggunakan sebilah mata tombak sebagai senjata.

(BACA JUGA:Pengendara Motor di Bekasi Terpental, Gegara Menerobos Lampu Merah di Simpang Gedung Pemkab Bekasi)

"Pembegalan terjadi pada tanggal 21 Juli 2022 pukul 02.30 WIB, korban melapor ke polsek pukul 08.00 WIB dan para petugas di lapangan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers, Rabu, 27 Juli 2022.

Dalam penangkapan, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial PB (26) dan MR (28), warga Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Kedua pelaku melakukan aksinya di wilayah Tarumajaya, dengan modus memepet dan memberhentikan korban," ucap Gidion.

(BACA JUGA:Produk Baja Kabupaten Bekasi Tembus Ekspor ke Selandia Baru, PJ Bupati: Dampaknya Dirasakan Warga)

Ia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban berinisial AFA sedang melintas di Jalan Mutiara Gading City menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan pelat nomor B 6062 KWT.

Korban saat itu hendak membeli makanan. Lantaran toko yang dituju tutup, korban kemudian berencana kembali ke rumah. Namun secara bersamaan kedua pelaku dan memberhentikan korban.

"Pelaku bernisial PB saat itu turun dari motor mengarahkan senjata tajam ke korban sambil berkata, 'Turun gak lu, turun', dan akhirnya korban turun serta pelaku membawa sepeda motornya," jelas Gidion.

(BACA JUGA:Wanita Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Tabrak Lari Truk, Tewas di Tempat)

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan bukti berupa sebuah sepeda motor yamaha mio soul, sebuah BPKB, dan sebilah mata tombak.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: