Odong-Odong Ditabrak Kereta, Begini Respon Polresta Tangerang
Odong-odong yang ditabrak kereta dan tewaskan 9 orang di Kabupaten Serang, Banten.-Rikhi Ferdian-fin.co.id
TANGERANG, FIN.CO.ID -- Mobil odong-odong yang mengangkut anak-anak ditabrak kereta api di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022. Sebanyak 9 orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.
Menanggapi kecelakaan tersebut, Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiyansyah, mengimbau agar masyarakat tak menggunakan jasa mobil odong-odong.
(BACA JUGA:Polisi Turun Lapangan Cek Boks Grider Kereta Api Cepat )
"Para pemilik odong-odong harus lebih memperhatikan tingkat keselamatan. Tetapi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa odong-odong sebagai sarana angkutan," katanya Kompol Fikry kepada FIN.CO.ID, Selasa, 26 Juli 2022.
Pun begitu, mobil odong-odong yang ada di Kabupaten Tangerang, rata-rata beroperasi di kawasan tertentu yang bukan jalur arteri atau jalan nasional.
Mobil yang dimodifikasi menjadi kereta wisata mini itu rata-rata beroperasi di kampung-kampung atau di kawasan perumahan seperti di Citra Raya dan Kota Bumi Pasar Kemis.
(BACA JUGA:Tawuran di Rel Kereta Api, 12 Misteri Vs Astanajapura Bersatu)
"Kalau di jalan nasional atau di jalur arteri kami belum pernah menemukan yah, rata-rata beroperasi atau membawa penumpang di kawasan tertentu seperti di perkampungan atau perumahan," ujarnya
Kendati demikian, Fikry menegaskan, merubah bentuk mobil pribadi menjadi odong-odong tidak dibenarkan.
Karena secara aturan, odong-odong tidak memenuhi berbagai ketentuan seperti uji tipe kendaraan maupun persyaratan laik jalan.
"Odong-odong itu tidak ada uji tipe tidak ada surat-suratnya," ucapnya.
Kompol Fikry mengaku, Satlantas Polresta Tangerang rutin melakukan pengawasan dan tindakan terhadap odong-odong yang beroperasi di wilayah hukumnya.
Terutama, jika ada mobil odong-odong yang kedapatan beroperasi di jalur-jalur arteri yang ramai lalu lalang kendaraan hingga membahayakan keselamatan para penumpangnya.
Sumber: